header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Written by ADMIN IT on . Hits: 6

logo2

PENGUMUMAN

NAFKAH PASCA PERCERAIAN YANG BELUM DIAMBIL

MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE

 

Diumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dan telah memperoleh putusan perceraian serta berhak menerima nafkah pasca perceraian, agar segera mengambil hak tersebut.

Bagi masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar terlampir, diharapkan hadir ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dengan membawa identitas diri yang sah untuk proses pengambilan nafkah pasca perceraian.

Untuk informasi lebih lanjut atau konfirmasi, masyarakat dapat menghubungi Layanan WhatsApp Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue melalui nomor 0853-7268-2384.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Surat Pengumuman Nafkah Pasca Perceraian yang belum diambil pada Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue (LAMPIRAN SURAT)

 

 

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE