Sidang di Luar Gedung Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue: Layani Masyarakat dengan Mudah dan Dekat

Suka Makmue, Senin, 23 Juni 2025 — Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung sebagai bentuk pelayanan hukum yang proaktif kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil. Pada kesempatan ini, sidang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam sidang yang digelar pada hari Senin, 23 Juni 2025 tersebut, Majelis Hakim menyidangkan sebanyak 6 perkara yang seluruhnya merupakan perkara Itsbat Nikah atau permohonan pengesahan pernikahan. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat yang memiliki kendala geografis maupun administratif untuk datang langsung ke kantor pengadilan.
Sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta mendukung program percepatan kepastian hukum atas status perkawinan yang berdampak langsung pada aspek hukum lainnya seperti pencatatan administrasi kependudukan, waris, dan hak-hak keperdataan lainnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tadu Raya dapat terbantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan tertib administrasi perkawinan dan kependudukan, secara efisien dan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan.
