Luar Biasa! Mediator Non-Hakim Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Berhasil Memediasi Dua Perkara dalam Satu Hari

Suka Makmue, Jumat, 20 Juni 2025 – Sebuah pencapaian gemilang berhasil ditorehkan oleh Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Pada hari Kamis, 19 Juni 2025, Bapak Said Atah, S.H., M.H., seorang mediator non-hakim yang berdedikasi, sukses memediasi dua perkara sekaligus dalam satu hari di Ruang Mediasi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dalam memprioritaskan penyelesaian sengketa melalui jalur damai. Bapak Said Atah, dengan keahlian dan kesabarannya, mampu memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa hingga mencapai kesepakatan.
Dua perkara yang berhasil dimediasi adalah:
- Perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/MS.Skm dengan klasifikasi Cerai Gugat. Dalam mediasi ini, Bapak Said Atah berhasil membantu para pihak mencapai kesepakatan Berhasil Sebagian, menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya penyelesaian perceraian secara damai.
- Perkara Nomor 105/Pdt.G/2025/MS.Skm dengan klasifikasi Cerai Talak dan kumulasi dengan perkara Harta Bersama. Hasil mediasi untuk perkara ini bahkan lebih menggembirakan, yaitu Berhasil dengan Pencabutan, yang berarti kedua belah pihak sepakat untuk mencabut gugatan mereka setelah mencapai kesepahaman.
Pencapaian luar biasa ini tidak hanya meringankan beban pengadilan, tetapi juga memberikan solusi yang lebih baik dan berkelanjutan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Keberhasilan mediasi ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator non-hakim dalam sistem peradilan, khususnya di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi para mediator lainnya. PN.
