Perkara Cerai Talak 83/Pdt.G/2025/MS.Skm Berhasil di Mediasi, Kedua Pihak Sepakat Rujuk Kembali

Suka Makmue, 2 Juni 2025 – Perkara cerai talak dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2025/MS.Skm yang terdaftar di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue berhasil diselesaikan melalui proses mediasi.
Mediasi dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, dan dipimpin oleh mediator non-hakim, Bapak Khairuman, S.H.I.. Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan untuk rujuk kembali dan membina kembali rumah tangga mereka.
Atas kesepakatan tersebut, pihak Pemohon mencabut gugatan cerai talak yang telah diajukan. Dengan demikian, perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya dan dinyatakan selesai.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu contoh positif dari penyelesaian perkara secara damai melalui jalur musyawarah, sebagaimana diharapkan dalam sistem peradilan di lingkungan Mahkamah Syar'iyah.
