KETUA MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI INKRACHT

Suka Makmue, 20 Mei 2025 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum secara transparan dan bertanggung jawab.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) kilogram
- Beberapa unit telepon genggam yang tidak memiliki nilai ekonomis
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, antara lain: Wakil Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, perwakilan dari Dinas Syariat Islam, Satpol PP/Wilayatul Hisbah, Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, serta masyarakat umum.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan bahwa sinergi antar-aparat penegak hukum merupakan kunci dalam menjaga penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Nagan Raya.
Diharapkan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, dapat memperkuat komitmen dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.


