header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

on . Hits: 504

PELAKSANAAN UQUBAT CAMBUK DI NAGAN RAYA

"Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Hadir dan Awasi Langsung Eksekusi"

1

Suka Makmue, 20 Mei 2025 — Pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap satu orang terpidana digelar di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Selasa (20/5). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (BHT).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Yang Mulia Ketua dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, serta sejumlah pejabat daerah lainnya, seperti Wakil Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK, Kajari, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, perwakilan Dinas Syariat Islam, Satpol PP/Wilayatul Hisbah, dan Lapas Meulaboh. Acara juga disaksikan oleh tenaga medis dari pemerintah daerah dan masyarakat umum.

Dalam kegiatan tersebut, Yang Mulia Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue turut bertindak sebagai pengawas pelaksanaan hukuman cambuk, guna memastikan prosesi berlangsung sesuai dengan ketentuan Qanun Jinayat dan prosedur eksekusi syar’i.

Eksekusi dilakukan terhadap seorang terpidana berinisial PS, yang dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di muka umum karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. PS dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan Jarimah Maisir (perjudian) dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan tidak lebih dari 2 gram emas murni. Hukuman cambuk tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue juga menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, berupa:

  • 1 unit HP merek Infinix Smart 8 warna hitam, model X6525
  • Saldo senilai Rp 44.180,- dalam akun aplikasi perjudian online “3446 Slot” dengan nama akun M1250608
  • 1 lembar tangkapan layar (screenshot) dari akun yang bersangkutan

Pelaksanaan Uqubat Cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh, serta bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan Qanun secara tegas dan adil. Harapannya, eksekusi ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum syariat dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Qanun.

2

3

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE