header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

on . Hits: 574

Pelaksanaan Hukuman Cambuk Terhadap 5 Orang Terpidana Jarimah Maisir

1 Medium

Jum’at, 07 Februari 2025 Pelaksanaan Hukum Cambuk (Uqubat Cambuk) dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue serta pejabat lain. Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menjadi pengawas pada saat prosesi pelaksanaan hukum cambuk dilakukan. Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 5 Terpidana telah berkekuatan hukum tetap (BHT) sesuai Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue karena telah terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Hal tersebut dilaksanakan sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Para Terpidana dijatuhi hukuman cambuk yaitu :

  1. Berinisial FM dan AW melakukan tindak pelanggaran pada pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta Melakukan Jarimah Maisir dengan Nilai Taruhan dan/atau Keuntungan Paling banyak 2 (dua) Gram Emas Murni. Menjatuhkan hukuman terhadap kedua Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir cambuk di muka umum sebanyak 10 (Sepuluh) kali dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Barang bukti berupa uang tunai Rp. 294.671 (dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah), uang tunai Rp. 177.760 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah). Menetapkan barang bukti dirampas untuk diserahkan ke Baitul Mal Nagan Raya 1 (satu) unit Handphone merek Iphone warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna biru. Menetapkan barang bukti di rampas untuk dimusnahkan 1 (satu) lembar screenshot akun Fames11 dan 1 (satu) lembar screenshot akun Andreawn.
  2. Berinisial S melakukan tindak pelanggaran pada pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta Melakukan Jarimah Maisir dengan Nilai Taruhan dan/atau Keuntungan Paling banyak 2 (dua) Gram Emas Murni. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir cambuk di muka umum sebanyak 6 (Enam) kali dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Realme 5 warna biru dongker. Menetapkan barang bukti untuk di musnahkan uang tunai (saldo) Rp. 50.404 (lima puluh ribu empat ratus rupiah) di dalam situs newplay88 dengan nama akun Suhermanto milik terdakwa, 1 (satu) lembar screeenshot akun Suhermanto.
  3. Berinisial FZ melakukan tindak pelanggaran pada pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta Melakukan Jarimah Maisir dengan Nilai Taruhan dan/atau Keuntungan Paling banyak 2 (dua) Gram Emas Murni. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir cambuk di muka umum sebanyak 10 (Sepuluh) kali dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A13 warna hitam. Menetapkan barang bukti untuk di musnahkan 1 (satu) lembar screeenshot jenis permainan judi online Mahjong Ways yang terdapat uang tunai dalam bentuk saldo Rp. 60.094 (enam puluh ribu sembilan puluh empat rupiah).
  4. Berinisial R melakukan tindak pelanggaran pada pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta Melakukan Jarimah Maisir dengan Nilai Taruhan dan/atau Keuntungan Paling banyak 2 (dua) Gram Emas Murni. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir cambuk di muka umum sebanyak 10 (Sepuluh) kali dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A78 warna hitam dengan nomor IMEI 862945065683552 dan IMEI2 862945065683545. Menetapkan barang bukti untuk di musnahkan uang tunai dalam bentuk saldo Rp. 37.074 di dalam situs ACEH4D dengan nama akun farer456 milik Terdakwa. 1 (satu) lembar screenshot akun farer456.

Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Perwakilan dari Dinas Syariat Islam, Satpol PP atau Wilayatul Hisbah, Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh serta Dokter dari Pemerintah setempat dan ada juga dari masyarakat yang melihat secara langsung. Harapannya dengan adanya eksekusi ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang telah melakukan pelanggaran terhadap Qanun Aceh.

2 Medium

3 Medium

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE