header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

on . Hits: 499

YM Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Nagan Raya

WhatsApp Image 2024 12 09 at 15.42.041

Suka Makmue, Senin (9/12/2024) – YM Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 9,7 kilogram dan sabu seberat 47,26 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja hingga habis, sedangkan sabu dihancurkan menggunakan blender untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Bapak Djaka Bagus Wibisana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Djaka.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode Agustus hingga Desember 2024.

“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan transparansi serta komitmen dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kami juga melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan sinergi dan koordinasi berjalan baik,” lanjutnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Dandim 0116 Nagan Raya, Kapolres Nagan Raya, Ketua Pengadilan Negeri Nagan Raya, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

Ikhsan. (2024, Desember 09). Narasi Terkini. Diakses dari https://narasiterkini.com/2024/12/09/bersama-forkopimda-kejari-nagan-raya-musnahkan-bb-ganja-hingga-sabu/

WhatsApp Image 2024 12 09 at 15.42.05

WhatsApp Image 2024 12 09 at 15.42.051

 

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE