BERHASIL! Hakim Mediator Kembali Beraksi

Senin, 12 Agustus 2024, bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dilaksanakan Mediasi Nomor Perkara 154/Pdt.G/2024/MS.Skm mengenai Cerai Talak mencapai Kesepakatan Berhasil Sebagian. Perkara ini berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H.
Hakim Mediator dalam perkara Mediasi ini menyampaikan "Hati tidak bisa menyatu, Hak dan Kewajiban tetap dipenuhi. Maka dari itu jika ingin berpisah, Berpisahlah dengan damai". Dengan keberhasilan ini, Hakim Mediator juga menyampaikan agar hasil ini dapat menjadi batu loncatan agar semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue setelah di tahun 2021, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue mendapatkan penghargaan Peringkat ke-3 sebagai Pemenang Mediasi Tingkat Mahkamah Syar’iyah se-Aceh. PN.
