Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Senin, 12 Agustus 2024, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya berlangsung kegiatan Pemusnahaan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)/Inkracth Periode Bulan Desember 2023 sampai dengan Juli 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Ibu Khairan, S.H. Selain Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Forkopimda Kabupaten Nagan Raya.
Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah agar para Jaksa, sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang. PN.


