Lagi dan Lagi! Hakim Mediator Beraksi Kembali

Rabu, 10 Juli 2024, bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dilaksanakan Mediasi Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/MS.Skm mengenai Harta Bersama mencapai Kesepakatan Berhasil Sebagian. Perkara ini berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H.
Saat ditanya mengenai keberhasilan Mediasi Perkara ini, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa, “Berdamai itu Mahal, Maka Rawatlah Dia Dengan Kerelaan”. Dengan keberhasilan ini, Hakim Mediator juga menyampaikan dapat menjadi batu loncatan agar semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue setelah di tahun 2021, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue mendapatkan penghargaan Peringkat ke-3 sebagai Pemenang Mediasi Tingkat Mahkamah Syar’iyah se-Aceh. PN.



