Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue untuk pertama kalinya berhasil melaksanakan Eksekusi atas Perkara Kewarisan

Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue untuk pertama kalinya berhasil melaksanakan Eksekusi atas Perkara Kewarisan Nomor 1/Pdt.Eks/2024/MS.Skm tanggal 1 Februari 2024 jo putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue nomor 102/Pdt.G/2021/MS.Skm tanggal 13 Oktober 2021 jo putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh nomor 137/Pdt.G/2021/MS.Aceh tanggal 28 Desember 2021.
Eksekusi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Juni 2024 di tempat objek perkara yaitu di Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya berdasarkan perintah Yang Mulia Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue nomor 1/Pdt.Eks/2024/MS.Skm tanggal 30 Mei 2024
Sebelum pelaksanaan Eksekusi ini, Yang Mulia Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Ahmad Mudlofar, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Ibu Nila Janiati, S.H.I., telah melakukan sidang Aanmaning di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue terhadap perkara dimaksud untuk menegur Termohon Eksekusi agar memenuhi Amar Putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor 137/Pdt.G/2021/MS.Aceh Tanggal 28 Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun dalam sidang Aanmaning yang dilaksanakan tanggal 5 April 2024 dan 19 April 2024 para Termohon eksekusi tidak hadir sehingga gagal tercapai kesepakatan damai untuk pelaksanaan eksekusi secara sukarela.

Dalam kegiatan konstatering/pencocokan yang dilaksanakan tanggal 24 April 2024, Panitera Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue kembali melakukan pendekatan secara interpersonal kepada para pihak, sehingga diperoleh kesepakatan damai sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke proses pelelangan. Pemohon Eksekusi dan para Termohon Eksekusi sepakat mengakhiri perkaranya melalui eksekusi sukarela yang tertuang dalam surat perdamaian tanggal 6 juni 2024.
Pelaksanaan Eksekusi Sukarela terhadap Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/MS.Skm tersebut dihadiri oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Panitera, Jurusita, Pemohon Eksekusi yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Agus Herliza, S.H., Para Termohon Eksekusi dan Kepala Dusun tempat objek perkara;
Dengan terlaksananya Eksekusi Sukarela atas perkara tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menetapkan perkara ini dinyatakan selesai, dan mengapresiasi semua pihak yang sudah membantu suksesnya eksekusi ini, Jika bisa diselesaikan dengan sukarela (voluntary), mengapa harus dengan cara paksa (force way). NJ

