Ekspose Hasil Temuan pada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Kamis, 30 November 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, berlangsung Ekspose Hasil Temuan pada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dan berlangsung selama 3 (tiga) hari pengawasan oleh Tim Bawas Mahkamah Agung RI.
Kegiatan dimulai dengan Pembukaan oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Muzakir, S.H.I., dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Hymne Mahkamah Agung. Setelah Pembukaan, Yang Mulia Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Ahmad Mudlofar, S.H.I., M.H., melakukan pengenalan terhadap seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dan menyampaikan kesan dan pesan terhadap Pengawasan yang dilakukan oleh Tim Bawas Mahkamah Agung RI.
Tim Bawas Mahkamah Agung RI beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang Hakim Tinggi, 1 (satu) orang Auditor, 1 (satu) orang Auditor Kepegawaian, dan 1 (satu) orang Analis Tata Usaha. Ketua Tim Pengawasan, Yang Mulia Hakim Tinggi, Bapak H. Nahison Dasa Brata, S.H., M.Hum. menyampaikan garis besar hasil Pengawasan yang dilakukan di 5 (lima) bidang, yaitu Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Umum, dan Pelayanan Publik.

Ketua Tim Pengawasan juga menyarankan agar seluruh Hakim dan ASN Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue harus tetap fokus di tugas dan fungsi pada jabatan yang diemban, seiring berjalannya waktu maka kitapun akan belajar mengenai tugas dan fungsi yang kita jalankan dan Ketua Tim Pengawasan menyarankan agar seluruh Hakim dan ASN Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menjaga Integritas, karena Integritas inilah yang akan melekat dengan kita, kemanapun kita melangkah pergi. Ketua Tim Pengawasan juga menginformasikan bahwa Hasil Pengawasan di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue harus ditindak lanjuti selama 40 (empat puluh) hari terhitung dari penyerahan LHP ke Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue. PN.




