Mediator Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue (Kembali) Berhasil Mendamaikan Pihak

Selasa, 20 Desember 2022, Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 272/Pdt.G/2022/MS.Skm berhasil dilaksanakan Mediasi dengan hasil mediasi Berhasil Dengan Pencabutan yang dilaksanakan oleh Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Anase Syukriza, S.H.I.
Sebelumnya para pihak telah menjalankan Mediasi dengan salah satu Mediator Non Hakim, tetapi mediasi tersebut tidak berhasil. Saat pemeriksaan kembali, para pihak secara sukarela untuk melaksanakan mediasi kembali, maka mediasi kembali dilaksanakan dengan Hakim Mediator. Mediator berharap dengan keberhasilan Mediasi ini dapat menjadi batu loncatan agar semakin banyak perkara yang berhasil di Mediasi oleh Hakim Mediator maupun Mediator Non Hakim khususnya di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, setelah di tahun 2021, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue mendapatkan penghargaan Peringkat ke-3 sebagai Pemenang Mediasi Tingkat Mahkamah Syar’iyah se-Aceh. PN-MF
