Senin Ceria Diawali Oleh Manisnya Mediasi

Senin, 08 Agustus 2022, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomer Register 185/Pdt.G/2022/MS.Skm.
Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Yang Mulia Bapak Anase Syukriza, S.H.I., menyampaikan bahwa mediasi ini berhasil karena Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan kekeluargaan. Nasehat-nasehat yang diberikan kepada Penggugat dan Tergugat dari Hakim Mediator juga merupakan salah satu faktor pendukung keberhasilan mediasi ini.
Keberhasilan mediasi ini merupakan prestasi bagi beliau dan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue. Dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan perkara-perkara lainnya dapat berhasil juga didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue. PN
“Dalam menjalankan bahtera keluarga, gesekan dalam suami dan istri adalah hal yang lumrah terjadi, maka dari itu jadikanlah kesabaran dan Shalat sebagai fondasi utama dalam menjalanjakn bahtera berumah tangga”
