Laporan Penyerapan Anggaran Triwulan I Anggaran DIPA 04



Penyerapan anggaran DIPA 04 triwulan 1 tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 16.525.000 (24%) dari anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp 69.375.000.
Rincian penyerapan anggaran tersebut bersumber dari belanja bahan perkara jinayah sebesar Rp. 1.575.000, Belanja Barang Persediaan Konsumsi untuk perkara prodeo sebesar Rp. 400.000, Belanja Barang Dinas Dalam Kota untuk panggilan dan pemberitahuan perkara prodeo sebesar Rp. 800.000, Belanja Barang untuk sidang keliling sebesar Rp. 8.750.000 dan Belanja Barang Konsultasi Hukum Posbakum sebesar Rp. 5.000.000.
Penyerapan anggaran tersebut melebihi target yang ditetapkan oleh kementerian keuangan dimana target yang ditetapkan 15 % sehingga nilai indicator penyerapan anggaran mahkamah syar’iyah suka makmue adalah 100.
Nilai keseluruhan indicator pelaksanaan anggaran (IKPA) Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue DIPA 04 Triwulan I adalah sebesar 100.FAi
