Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Berhasil Melakukan Diversi

Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Berhasil Melakukan Diversi terhadap perkara Jinayat pelecehan seksual terhadap pelaku anak.
Sebagai fasilitator diversi tersebut ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Yang Mulia Bapak Afif Waldy, S.H.I., dan dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas), Pekerja Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan, Tokoh Masyarakat, Korban dan Orang Tua Pelaku Anak.
Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 5 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk mengembalikan anak kepada orang tua dengan bimbingan dan pengawasan dari PK Bapas serta tanggung jawab sosial, dari orang tua pelaku anak terhadap korban. Masyarakat beserta stakeholder terkait juga berharap agar anak dapat diterima kembali di tengah masyarakat. ACH

