
Suka Makmue, 6 Mei 2021 Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue berhasil lagi melakukan mediasi pada perkara Cerai Gugat dengan nomor register 72/Pdt.G/2021/MS.Skm. Bapak Marfiyunaldy, S.Sy sebagai Hakim Mediator dan juga sebagai Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue berhasil melakukan mediasi para pihak di ruangan mediasi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Dalam porses mediasi tersebut, Bapak Marfiyunaldy, S.Sy memberikan nasehat kepada Tergugat sehingga Tergugat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Penggugat yang membuat hati Penggugat tersentuh dan memutuskan untuk berdamai.
Bapak Marfiyunaldy, S.Sy mengatakan rumah tangga kita ibaratkan seperti sebuah rumah, ketika salah satu bagian rumah rusak, kerusakan itu yang harus diperbaiki bukan menghancurkan rumah karena kita juga harus memikirkan penghuni rumah. Begitu juga dengan rumah tangga, ketika ada permasalahan jangan memutuskan untuk bercerai karena sama saja kita menghancurkan atau mengakhiri rumah tangga tersebut tapi selesaikanlah dengan kepala dingin, sehingga anak tidak menjadi korban.

Perkara 72/Pdt.G/2021/MS.Skm merupakan perkara ke 5 dalam tahun ini yang dilakukan mediasi oleh Bapak Marfiyunaldy, S.Sy. Dari 5 perkara tersebut, 2 perkara berhasil dilakukan mediasi, 2 perkara berhasil sebagian dan 1 perkara gagal dilalukan mediasi. FAI
