Sosialisasi Pembatasan Cuti Untuk Libur Idul Fitri 1442 H Bagi Aparatur Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue

Senin, 19 April 2021, bertempat di Ruang Aula Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, seluruh Hakim, Pegawai, dan PPNPN berkumpul untuk melaksanakan sosialisasi mengenai pembatasan cuti untuk libur Idul Fitri 1442 H. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I.
Sosialisasi ini dilakukan untuk menanggapi terkait dengan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung No. 944/SEK/KP.05.2/4/2021 mengenai Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah dan diterbitkannya Surat Edaran MENPAN-RB No.08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan memperhatikan SE MA No. 01 Tahun 2020 dan perubahannya, SE MA No. 06 Tahun 2020 serta himbauan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI yang disampaikan pada kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual Tanggal 9 April 2021, seluruh Hakim dan Aparatur tidak diperkenankan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik mulai tanggal 6 Mei s.d 17 Mei 2021 kecuali dalam rangka tugas kedinasan atau karena keadaan terpaksa dengan izin tertulis dari pimpinan satuan kerja.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue juga mengingatkan bahwa untuk cuti yang diperbolehkan hanyalah cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, Bapak Irkham Soderi, mengingatkan untuk menjaga kedisiplinan absensi kepada para Hakim, Pegawai, dan PPNPN maupun itu absensi melalui SIKEP, Fingerprint dan Manual. PN

