header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

on . Hits: 1168

Sosialisasi Pembatasan Cuti Untuk Libur Idul Fitri 1442 H Bagi Aparatur Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue

IMG 20210419 141228 min

Senin, 19 April 2021, bertempat di Ruang Aula Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, seluruh Hakim, Pegawai, dan PPNPN berkumpul untuk melaksanakan sosialisasi mengenai pembatasan cuti untuk libur Idul Fitri 1442 H. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I.

Sosialisasi ini dilakukan untuk menanggapi terkait dengan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung No. 944/SEK/KP.05.2/4/2021 mengenai Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah dan diterbitkannya Surat Edaran MENPAN-RB No.08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan memperhatikan SE MA No. 01 Tahun 2020 dan perubahannya, SE MA No. 06 Tahun 2020 serta himbauan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI yang disampaikan pada kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual Tanggal 9 April 2021, seluruh Hakim dan Aparatur tidak diperkenankan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik mulai tanggal 6 Mei s.d 17 Mei 2021 kecuali dalam rangka tugas kedinasan atau karena keadaan terpaksa dengan izin tertulis dari pimpinan satuan kerja.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue juga mengingatkan bahwa untuk cuti yang diperbolehkan hanyalah cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, Bapak Irkham Soderi, mengingatkan untuk menjaga kedisiplinan absensi kepada para Hakim, Pegawai, dan PPNPN maupun itu absensi melalui SIKEP, Fingerprint dan Manual. PN

IMG 20210419 141254 min

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE