Perkara Verzet Yang Berujung Pada Perdamaian
Alhamdulillah, mengawali hari senin ceria, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue mendapatkan kabar gembira dari salah satu pasangan yang berhasil damai dan rukun kembali setelah menjalani proses mediasi yang dimediator oleh salah satu hakim MS Suka Makmue, bpk. Marfiyunaldi, S.Sy pada hari senin, 8 Maret 2021.
Sebelumnya, perkara cerai gugat yang diajukan oleh Penggugat telah putus secara verstek pada tanggal 15 februari 2021, namun Tergugat merasa keberatan untuk bercerai dan masih ingin membina rumah tangga yang sakinah bersama Penggugat. Oleh karena itu tergugat mengajukan verzet (perlawanan balik) yang didaftarkan pada tanggal 1 Maret 2021.

Setelah proses mediasi berlangsung, pasangan tersebut terlihat bahagia karena bisa kembali rukun dan berkumpul bersama keluarga, dan mereka melakukan foto bersama dengan Mediator sebagai wujud rasa syukurnya. NJ
