Kini Mahkamah Syariah Suka Makmue Dapat Layani Perkara Persidangan Secara Online

Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dapat layani perkara persidangan secara online, Senin, (16/6/19).
Sosialisasi E-Court Bagi Pengguna Terdaftar/Advokat yang berada di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dan acara tersebut dihadiri oleh para Pengacara/Advokat, Kabid Hukum Setda Nagan Raya (Darwis,S.H), pimpinan BRI Cabang Suka makmue (Abdul ghafur) serta Pegawai Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kegiatan dibuka dengan Pembacaan ayat suci al-Quran dilanjutkan Laporan dari Koordinator Kegiatan (Muzakir, S.H.I).
Sambutan sekaligus membuka acara dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue (Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I.), kemudian Peresmian atau Launching Pojok E-Court, dan dilanjutkan Penandatangan MoU dengan Bank BRI Cabang Nagan Raya. Pada Agenda Sosialisasi Ecourt disampaikan oleh narasumber langsung dari Ketua Mahkamah Syariah Suka Makmue terkait Pendaftaran Perkara Elektronik atau dikenal dengan istilah E-Court bagi Advokat yang dilanjutkan oleh simulasi pendaftaran pengguna akun E-Court yang dipandu oleh staff pegawai Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue (Efri Refiman, S.H.I).
Dalam acara sosialisasi tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, (Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I.) dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi e-court dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, sedangkan Perma tersebut merupakan perwujudan dari Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Kemudian pihak Pimpinan BRI dalam sambutannya menyampaikan siap memberikan dukungan dalam sempurnanya pelaksanaan aplikasi ecourt pada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue
Dengan pelaksanaan sosialisasi e-court diharapkan Pengacara/Advokat dapat mendaftarkan perkaranya melalui e-court ini, karena banyak kelebihan yang didapat dengan berperkara melalui e-court, dimana Pengacara/Advokat tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan dalam pendaftaran perkaranya karena cukup didaftarkan melalui aplikasi e-court yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Penelesuran Perkara (SIPP).
“Banyak kekurangan dalam system aplikasi ecourt yang nantinya masih butuh penyempurnaan penyempurnaan baik dalam hal pendaftaran, proses berperkara dan proses beracara lainnya,” terang Irkham Soderi, ketua MS Suka Makmue.
Kemudian harapannya para advokat tertarik untuk berperkara menggunakan ecourt kedepannya di MS SUka Makmue. Dalam acara sosialisasi tersebut terlihat 11 Pengacara/Advokat antusias menyimak dan mengajukanbeberapa pertanyaan kepada narasumber. Untuk lebih memahami bagaimana mendaftar perkara lewat e-court maka diadakan simulasi oleh salah seorang staff Pegawai Mahkamah Syar’iyah Suka Diakhir acara diadakan foto bersama Para Pengacara/Advokat, dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, serta pegawai Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.(msskm-free)
