Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Menjadi Narasumber Wawancara Riset Penguatan Implementasi Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Kekerasan di Aceh

Suka Makmue, 15 Oktober 2026 – Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Khaimi, S.H.I., menjadi narasumber dalam kegiatan wawancara riset bertajuk Penguatan Implementasi Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Kekerasan di Aceh yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh bersama Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2), sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi dan memperkuat pemahaman mengenai implementasi pemenuhan hak korban kekerasan, khususnya terkait restitusi dan kompensasi dalam perkara jinayat.
Wawancara tersebut diikuti oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, perwakilan AIPJ2 Aceh, DPMPKB Aceh Jaya, UPTD PPA Aceh Jaya, serta UPTD PPA Kabupaten Nagan Raya.
Dalam kegiatan ini, pembahasan diarahkan pada peran dan upaya aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dalam memastikan terpenuhinya hak-hak korban kekerasan. Pembahasan mencakup proses pengajuan restitusi, penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam mewujudkan pemenuhan hak korban secara optimal.
Keterlibatan Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue sebagai narasumber menjadi bagian penting dalam memberikan perspektif peradilan terkait penegakan hak korban melalui mekanisme restitusi dalam perkara jinayat. Sinergi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan lembaga perlindungan perempuan dan anak diharapkan dapat mendukung penguatan implementasi restitusi dan kompensasi di Aceh.
Melalui kegiatan riset ini, diharapkan diperoleh informasi dan masukan yang bermanfaat untuk mengidentifikasi tantangan serta merumuskan langkah-langkah penguatan pelaksanaan restitusi dan kompensasi, sehingga hak-hak korban kekerasan dapat terlindungi dan terpenuhi secara lebih efektif.
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue mendukung upaya penguatan perlindungan hukum bagi korban serta peningkatan koordinasi antarlembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemenuhan hak korban.

