Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Berhasil Capai Kesepakatan Sebagian dalam Perkara Cerai Gugat

Suka Makmue, 7 Oktober 2026 – Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, YM. Bapak Khaimi, S.H.I., berhasil mencapai kesepakatan sebagian dalam proses mediasi perkara cerai gugat Nomor 228/Pdt.G/2026/MS.Skm.
Mediasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue. Proses mediasi berlangsung dengan mengedepankan dialog dan upaya penyelesaian secara damai antara para pihak.
Keberhasilan mencapai kesepakatan sebagian ini merupakan salah satu bentuk upaya Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui proses mediasi, diharapkan para pihak dapat menemukan titik temu terhadap hal-hal yang masih dapat disepakati, sehingga penyelesaian perkara dapat berjalan dengan lebih baik.
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian perkara secara damai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
