Mediasi Berhasil, Perkara Cerai Gugat Nomor 219/Pdt.G/2026/MS.Skm Dicabut

Suka Makmue – Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Uun Akbar Wijaya, S.H., berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara Cerai Gugat Nomor 219/Pdt.G/2026/MS.Skm pada Selasa, 29 September 2026.
Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Melalui proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan mediasi tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pencabutan perkara. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 219/Pdt.G/2026/MS.Skm oleh Penggugat.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud komitmen Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi serta memberikan pelayanan peradilan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan para pihak.
