Purna Tugas 40 Hari, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Resmi Lepas Mahasiswa PPL STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Suka Makmue, 9 September 2026 – Setelah menjalani masa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) selama 40 hari kerja, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue akhirnya menggelar acara perpisahan dan pelepasan secara resmi bagi para mahasiswa dan mahasiswi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh. Acara pelepasan ini berlangsung penuh kehangatan pada hari Rabu (09/09) di Ruang Aula Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue.
Rangkaian acara diawali dengan kata sambutan sekaligus penyampaian laporan kegiatan oleh Hakim Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Bapak Uun Akbar Wijaya, S.H., selaku Mentor pembimbing selama masa PPL. Dalam laporannya, beliau memaparkan berbagai progres pembelajaran, praktik administrasi, hingga observasi persidangan yang telah diikuti dan dikuasai oleh para mahasiswa selama mengabdi di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue.
Acara kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Dosen Pembimbing STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Pihak kampus menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas bimbingan, fasilitas, dan penerimaan yang sangat baik dari keluarga besar Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Setelah itu, perwakilan dari mahasiswa PPL diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesan dan pesan. Mereka mengungkapkan rasa syukur atas segudang ilmu praktis dan pengalaman berharga yang tidak didapatkan di bangku kuliah.
Sebagai puncak acara, kegiatan perpisahan ini ditutup secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Bapak Khaimi, S.H.I. Dalam arahannya, beliau secara resmi melepas dan mengembalikan para mahasiswa kepada pihak kampus.
"Semoga ilmu dan pengalaman nyata yang didapatkan selama 40 hari di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue ini dapat menjadi bekal yang bermanfaat untuk menyongsong dunia kerja yang sesungguhnya. Kami senantiasa mendoakan kesuksesan para mahasiswa sekalian," pesan Bapak Khaimi menutup acara pelepasan tersebut. Acara diakhiri dengan penyerahan cenderamata dan sesi foto bersama. PN.


