Mediasi Berhasil, Para Pihak Sepakat Mempertahankan Keutuhan Rumah Tangga

Suka Makmue, Senin, 24 Agustus 2026 – Upaya perdamaian melalui proses mediasi kembali membuahkan hasil di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue. Dalam perkara Nomor 163/Pdt.G/2026/MS.Skm dengan jenis perkara Cerai Gugat, para pihak akhirnya sepakat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga dan tidak melanjutkan proses perceraian.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses mediasi dengan Bapak Khaimi, S.H.I. selaku mediator. Dalam proses mediasi, para pihak telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian, yang kemudian menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penyelesaian permasalahan rumah tangga secara damai.
Setelah melalui proses mediasi dan komunikasi antara kedua belah pihak, para pihak kemudian menyatakan kesediaannya untuk mempertahankan rumah tangga. Kesepakatan tersebut selanjutnya disampaikan dalam proses pemeriksaan perkara di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Dalam persidangan tersebut, perkara diperiksa oleh Hakim Tunggal Bapak Uun Akbar Wijaya, S.H. Pada saat pemeriksaan perkara, para pihak menyampaikan bahwa mereka telah sepakat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga dan tidak melanjutkan proses perceraian.
Sebagai bentuk kesepakatan tersebut, para pihak kemudian menyampaikan pencabutan perkara secara langsung di hadapan persidangan. Dengan demikian, para pihak memilih untuk mengakhiri proses perkara perceraian dan kembali berupaya membina serta mempertahankan rumah tangga.
Keberhasilan ini menjadi salah satu bukti bahwa mediasi memiliki peran penting dalam memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Melalui proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan masing-masing, membangun kembali komunikasi, serta mempertimbangkan berbagai pilihan penyelesaian sebelum mengambil keputusan untuk mengakhiri perkawinan.
Bagi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian merupakan sebuah capaian yang memiliki nilai penting, karena penyelesaian terbaik tidak selalu berakhir dengan perceraian. Ketika para pihak masih memiliki keinginan untuk memperbaiki hubungan dan mempertahankan rumah tangga, proses mediasi dapat menjadi salah satu sarana untuk membuka kembali kesempatan tersebut.
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara secara damai dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Semoga kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak dapat menjadi awal yang baik untuk membangun kembali komunikasi, memperbaiki hubungan, serta menciptakan kehidupan rumah tangga yang lebih harmonis dan penuh ketenteraman.
💙 Ketika masih ada kesempatan untuk berdamai, selalu ada harapan untuk mempertahankan keluarga.
