Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Pastikan Kejelasan Objek Sengketa

Suka Makmue, 30 Juli 2026 – Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 81/Pdt.G/2026/MS.Skm, Kamis (30/07/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembuktian guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai letak, luas, batas, dan kondisi riil objek yang disengketakan.
Pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim di luar gedung pengadilan untuk melihat secara langsung objek sengketa. Pelaksanaannya berpedoman pada Pasal 180 R.Bg. juncto Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Perkara Harta Bersama tersebut telah didaftarkan di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue pada tanggal 1 April 2026. Pemeriksaan setempat dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, YM Khaimi, S.H.I., didampingi Hakim Anggota YM Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H., M.H. dan YM Uun Akbar Wijaya, S.H.. Kegiatan ini di bantu juga oleh Bapak Syahrul, S.H.I. selaku Panitera Pengganti, Bapak Mohd. Yunus selaku Jurusita, serta melibatkan perwakilan dari Badan Pertanahan Kabupaten Nagan Raya.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap objek sengketa, meliputi pengukuran beberapa bidang tanah, memastikan batas-batasnya, serta memeriksa sejumlah objek bergerak yang menjadi bagian dari harta bersama yang disengketakan. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh kepastian mengenai kondisi faktual objek sengketa sehingga fakta yang terungkap di persidangan selaras dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
Rangkaian pemeriksaan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar selama kurang lebih dua jam. Setelah seluruh objek sengketa selesai diperiksa dan dinilai telah cukup, Ketua Majelis Hakim menutup sidang pemeriksaan setempat.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue terus berkomitmen mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Diharapkan, putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan kondisi riil objek sengketa, memberikan rasa keadilan bagi para pihak, serta memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.


