Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue sukses melaksanakan pencocokan objek eksekusi (constatering) dalam perkara kewarisan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/MS.Skm pada Kamis, 23 Juli 2026

Proses constatering yang berlangsung sejak pagi hari tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, yang dihadiri juga oleh Tim Eksekusi Ms Suka Makmue, Pemohon serta seluruh Termohon Eksekusi. Untuk memastikan akurasi dan legalitas letak serta batas-batas dari objek eksekusi, kegiatan ini didampingi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparatur gampong Jati Rejo, serta pihak kepolisian untuk memastikan keamanan.
Proses constatering bertujuan memastikan kesesuaian luas, letak, dan batas objek sengketa dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yakni Putusan Tingkat Pertama Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue 193/Pdt.G/2025/MS.Skm. proses ini merupakan Langkah krusial sebelum dilakukan Upaya hukum lainnya.
"Meskipun pada awalnya proses pencocokan sempat berlangsung tidak kondusif namun berkat koordinasi dan sinergi yang baik dengan berbagai instansi terkait, akhirnya proses pencocokan objek perkara dapat berjalan tertib, aman, dan lancar," ujar Nila Janiati, S.H.I.,M.H. selaku Panitera MS Suka Makmue.
Dukungan serta kooperatifnya seluruh pihak yang hadir membuat rangkaian constatering ini selesai dalam situasi kondusif sebagai langkah awal sebelum tahap eksekusi selanjutnya. DRA.


