header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

on . Hits: 6

Perkuat Riset Hukum Islam, Dosen Prodi HPI dan Prodi HTN STAIN Meulaboh Gali Data Penelitian di MS Nagan Raya

IMG 20260720 164506 1024x572

Suka Makmue 22/07/2026 – Tim peneliti dari Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) dan Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh melaksanakan kegiatan penggalian data penelitian di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, sebagai bagian dari pelaksanaan Bantuan Penelitian Litapdimas Klaster Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi (PT).

Tim peneliti diketuai oleh Sumardi Efendi, S.H.I., M.Ag, dengan anggota Dr. Husamuddin MZ, Lc., M.A. dan Heri Maslijar, M.H. Penelitian ini mengangkat judul “Aksentuasi Sanksi Denda dalam Peningkatan Harta ‘Uqubat (Tinjauan Maqāṣid pada Putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dan Nagan Raya)”.

Kegiatan pengumpulan data diterima langsung oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Uun Akbar Wijaya, S.H., yang sekaligus menjadi narasumber dalam sesi wawancara mendalam. Diskusi berlangsung secara akademis dengan membahas implementasi sanksi denda (gharamah) dalam perkara jinayat, praktik penegakan hukum di Mahkamah Syar’iyah, serta berbagai pertimbangan yuridis dan maqāṣid al-syarī’ah yang menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan.

Ketua tim peneliti, Sumardi Efendi, menjelaskan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi denda sebagai instrumen peningkatan harta ‘uqubat dalam sistem peradilan jinayat di Aceh. Menurutnya, kajian ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi ilmiah bagi pengembangan hukum pidana Islam yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penelitian ini tidak hanya mengkaji aspek normatif, tetapi juga menggali praktik empiris di Mahkamah Syar’iyah. Melalui data lapangan, kami ingin melihat bagaimana sanksi denda diposisikan dalam putusan hakim serta relevansinya dengan prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī’ah, khususnya dalam mewujudkan kemaslahatan dan efektivitas penegakan hukum,” ujar Sumardi.

Sementara itu, Uun Akbar Wijaya, S.H., menyambut baik pelaksanaan penelitian tersebut. Ia menilai kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam menghasilkan kajian ilmiah yang dapat memperkuat pengembangan hukum Islam, khususnya implementasi Qanun Jinayat di Aceh.

Menurutnya, hasil penelitian akademik dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi bagi pengembangan praktik peradilan yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum nasional.

Penelitian ini merupakan salah satu bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penelitian, yang didukung melalui program Bantuan Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi (PT) Litapdimas. Melalui riset kolaboratif ini, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terus memperkuat budaya akademik berbasis penelitian sekaligus berkontribusi dalam pengembangan hukum Islam yang kontekstual, aplikatif, dan berbasis kebutuhan masyarakat Aceh.

Hasil penelitian ini diharapkan tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan Hukum Pidana Islam, tetapi juga menjadi masukan konstruktif bagi Mahkamah Syar’iyah, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang mendukung optimalisasi penerapan sanksi denda dalam sistem peradilan jinayat di Aceh.

Sumber: Disadur dari Prodi HPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (22/07/2026).

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE