Tuntaskan Sengketa Harta Bersama, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Berhasil Laksanakan Eksekusi Riil Objek Tanah

SUKA MAKMUE – Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue kembali menunjukkan komitmen dan integritasnya dalam menegakkan keadilan. Pada hari Rabu, 20 Mei 2026, tim MS Suka Makmue berhasil melaksanakan eksekusi riil terhadap objek perkara sengketa Harta Bersama (Gono-Gini) yang terletak di kawasan Gampong Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.
Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor 1/Pdt.Eks/2025/MS.Skm jo. Nomor 113/Pdt.G/2024/MS.Skm jo. Nomor 55 PK/AG/2025. Langkah hukum ini diambil setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) melalui putusan pengadilan Tingkat pertama hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Proses eksekusi di lapangan dipimpin langsung oleh Panitera MS Suka Makmue dan disaksikan oleh kedua belah pihak, baik Pemohon Eksekusi maupun Termohon Eksekusi Bersama Kuasa Hukumnya masing-masing.

Pelaksanaan eksekusi pada mulanya berlangsung sedikit ricuh dan sempat terhenti sejenak. Namun tim pengaman dari aparat kepolisian dan babinsa segera melakukan pengawalan ketat sampai situasi kondusif. Sehingga eksekusi dapat Kembali dilaksanakan hingga selesai.
Berdasarkan papan plang eksekusi yang ditancapkan di lokasi, objek tanah perkebunan tersebut berhasil dibagi secara adil sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selama prosesi berlangsung, petugas dari MS Suka Makmue bersama pihak terkait melakukan pengukuran ulang di area kelapa sawit untuk menentukan batas-batas yang jelas bagi kedua belah pihak. Penulisan detail luas tanah pada plang eksekusi disaksikan langsung oleh para pihak guna menjamin transparansi.
"Pelaksanaan eksekusi riil ini merupakan puncak dari proses peradilan sengketa perdata islam (harta bersama), di mana keadilan tidak hanya berhenti di atas kertas putusan, melainkan benar-benar diwujudkan di lapangan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Panitera MS Suka Makmue di lokasi.
Dengan pemasangan plang eksekusi resmi berkop Mahkamah Agung RI tersebut, maka hak penguasaan fisik atas tanah kelapa sawit ini secara hukum telah resmi terbagi dan berkekuatan hukum tetap. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa ada perlawanan berarti dari pihak termohon. DRA-NJ.


