header banner

Written by ADMIN IT on . Hits: 998

Biaya Perolehan Informasi
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue

logo2

Dasar Hukum :

  1. SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011
  2. SK BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE

Berdasarkan SK Ketua MARI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan adalah sebagai berikut:

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Besaran Biaya Perolehan Informasi adalah sebagai berikut:

NO.

URAIAN

SATUAN

TARIF

1.

Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan

per lembar

Rp.           500,-

2.

Uang Leges

per putusan/penetapan

Rp.      10.000,-

3.

Legalisasi Tanda Tangan

per putusan

Rp.      10.000,-

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE