Biaya Perolehan Informasi
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue
Dasar Hukum :
- SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011
- SK BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE
Berdasarkan SK Ketua MARI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan adalah sebagai berikut:
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Besaran Biaya Perolehan Informasi adalah sebagai berikut:
NO. |
URAIAN |
SATUAN |
TARIF |
1. |
Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan |
per lembar |
Rp. 500,- |
2. |
Uang Leges |
per putusan/penetapan |
Rp. 10.000,- |
3. |
Legalisasi Tanda Tangan |
per putusan |
Rp. 10.000,- |